Thursday, November 19, 2009

Pelatihan Kepala Desa Tentang Tata Cara Penerbitan SKAU Tahun 2009

Balai Pengendalian Peredaran Hasil Hutan Wilayah II Pematangsiantar menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Kepala Desa tentang Tata Cara Penerbitan SKAU di Balai Pendidikan Pelatihan Kehutanan Pematangsiantar selama 5 (lima) hari dari tanggal 16 Nopember 2009 s/d. 20 Nopember 2009.

Kegiatan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak. Dimana pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang setara dengan Kepala Desa/Lurah di wilayah di mana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut.

Permenhut ini telah mengalami perubahan yakni dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2006 dan yang terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2007.

Salah satu bahan ajar dalam pelatihan tersebut akan diposting juga dalam blog ini. Bahan ajar ini merupakan bahan ajar yang disajikan oleh instruktur dari Balai Pengendalian Peredaran Hasil Hutan Wilayah-II Pematangsiantar yang langsung berkaitan dengan penerbitan dokumen SKAU.

Untuk bahan ajar dari instruktur yang berasal dari instansi lainnya, sengaja tidak disajikan untuk menghindari adanya masalah hak cipta.

Dalam pelaksanaan pelatihan tersebut masih banyak kekurangan. Mudah-mudahan kedepannya dapat diperbaiki.

Demikian informasinya, mudah-mudahan bermanfaat bagi yang mengakses blog ini.

No comments: