Monday, November 30, 2009

Eksistensi Pancasila

Pancasila yang tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 alinea ke-4, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia tahun 1988 adalah falsafah negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.
Apabila dicoba untuk dipisahkan maka kata Pancasila terdiri atas dua kata, panca yaitu lima dan sila yaitu aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; Pancasila merupakan dasar untuk tetap utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki wilayah terbentang dari Sabang sampai Merauke.

NKRI sejak kemerdekaannya 17 Agustus 1945 telah melewati 4 (empat) fase waktu pemerintahan yaitu fase Orde Lama, fase Orde Baru, fase Pasca Reformasi, dan fase Pemilihan Langsung.

Dalam fase Orde Lama, cobaan terhadap keberadaan Pancasila ditandai dengan gejolak-gejolak fisik seperti DI/TII, Permesta, PRRI, PKI Madiun, RMS, G.30.S/PKI dan beberapa pemberontakan lainnya.

Fase Orde Baru, merupakan suasana yang kondusif bagi keberadaan Pancasila. Masa ini berawal dari adanya peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang ditunggangi oleh PKI. Walaupun hal itu masih menjadi perdebatan sampai saat ini. Sejak peristiwa tersebut, Pancasila digunakan sebagai alat untuk mendoktrinasi masyarakat agar penguasa saat itu dapat bertahan di kursi kekuasannya. Untuk memantapkan pelaksanaan doktrin Pancasila dibentuklah Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau lebih dikenal dengan BP-7. Selain itu juga diadakan kegiatan penataran Pedoman Penghayatan Pengamalan dan Penghayatan Pancasila (P.4) di sekolah-sekolah di semua tingkat pendidikan, dan instansi pemerintah serta swasta. Walaupun ada gejolak fisik tapi pada masa ini diredam oleh kekuatan militer. Militer di masa Orde Baru lebih solid dan tunduk pada satu perintah dari Panglima Tertinggi yakni Presiden. Berbeda seperti pada masa Orde Lama Presiden tidak bisa mengontrol Angkatan Bersenjata, walaupun Presiden adalah Panglima Tertinggi.

Fase Pasca Reformasi ditandai dengan runtuhnya kekuasaan Orde Baru. Runtuhnya Orde Baru berdampak pada dihilangkannya BP-7 dan P.4. Mengingat BP-7 dan P.4 dianggap sebagai alat Orde Baru, sampai-sampai ada yang beranggapan Pancasila adalah produk Orde Baru, padahal sebenarnya Pancasila adalah buah pikiran para pendiri bangsa ini.
Sebenarnya tidak ada yang salah dalam pengajaran Pancasila pada masa Orde Baru. Semuanya sudah sesuai dengan nilai-nilai yang diturunkan oleh para pendiri bangsa ini. Dimana Pancasila merupakan salah satu falsafah untuk mengikat persatuan dan kesatuan bangsa. Yang salah dalam pengajaran Pancasila pada masa Orde Baru adalah doktrin mengenai Pancasila menjadi sakti setelah timbulnya Gerakan 30 September 1965 oleh PKI. Padahal Pancasila sudah sakti sejak Pancasila menjadi ideologi negara Republik Indonesia. Dan kesaktiannya telah dibuktikan dengan beberapa kali gejolak fisik (pemberontakan) yang tidak pernah berhasil memecah keutuhan NKRI.

Fase Pemilihan Langsung merupakan hal yang baru dalam demokrasi pemilihan bagi masyarakat Indonesia. Dimana Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, anggota DPR / DPRD Provinsi / DPRD Kabupaten/Kota dan anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat.
Dalam fase ini Pancasila seolah semakin terpinggirkan. Muatan pendidikan yang berkaitan dengan Pancasila semakin berkurang, baik di lingkungan sekolah, Perguruan Tinggi, instansi pemerintah dan swasta.
Hal ini semakin ditandai dengan seringnya timbul pertikaian dan perkelahian antar desa, antar warga, antar suku/etnis, bahkan ada yang antar agama. Teror terjadi dimana-mana, bahkan sampai pada teror bom bunuh diri.

Melihat hal ini penulis merasa bahwa Pendidikan Pengamalan dan Penghayatan Pancasila perlu untuk dihidupkan kembali. Namun penerapannya haruslah terlebih dahulu menghilangkan kesan adanya peran serta Orde Baru.

Kebebasan berdemokrasi yang telah sampai pada puncaknya yakni dengan pemilihan langsung. Janganlah menjadikan kesuksesan ini sebagai titik balik menuju kehancuran persatuan dan kesatuan NKRI.


Pemerintah harus membuat kebijakan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila untuk mempertahankan keutuhan NKRI. Agar seluruh unsur yang ada di negara ini beserta masyarakatnya tidak mudah terprovokasi oleh hasutan-hasutan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI.

No comments: