Dalam penerimaan bahan
RPBBI disusun untuk dilaksanakan selama 1 tahun berjalan atau dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun RPBBI-nya. Penyusunan RPBBI berdasarkan : (a). Kapasitas izin produksi, dan; (b). Kontrak kerjasama suplai/pasokan bahan
Nah, bahan
Selain itu dapat menggunakan sumber bahan baku pendukung yang berasal dari : (a). Impor hasil hutan kayu, dan atau; (b). Hasil lelang dari rampasan, sitaan dan atau temuan hasil hutan kayu, dan atau; (c). Pemilik atau pedagang hasil hutan kayu dari asal usul yang sah, dan atau; (d). IPHHK lain dalam bentuk hasil hutan primer, barang setengah jadi atau hasil hutan olahan setengah jadi dan limbah dari proses produksi yang masih dapat diolah lagi.
Penyampaian RPBBI paling lambat tanggal 28 Pebruari tahun berjalan. Tujuan penyampaian adalah :
(a). Kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 M3 per tahun kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan dengan tembusan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan dan Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan.
(b). Kapasitas izin produksi di atas 2.000 sampai dengan 6.000 M3 per tahun kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan dengan tembusan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan.
(c). Kapasitas izin produksi di atas 6.000 M3 per tahun kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan.
Apabila RPBBI yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan penyusunan yang berdasarkan Kapasitas izin produksi dan Kontrak Kerjasama suplai bahan
Setiap tanggal 1 Maret tahun berjalan Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kapasitas izin produksi sesuai kewenangannya membuat daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK yang telah dan belum menyampaikan RPBBI untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan. Begitu juga dengan Direktur Jenderal akan membuat daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 M3 per tahun yang telah dan belum menyerahkan RPBBI untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Mengenai adanya perubahan rencana penggunaan sumber bahan
Pemegang IU-IPHHK wajib menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi RPBBI meliputi : (a). Realisasi pemenuhan bahan
Demikianlah sekilas mengenai Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI), semoga dapat menjadi penambah wawasan kita semua.
No comments:
Post a Comment