Tuesday, April 7, 2009

Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri

Dalam penerimaan bahan baku kayu baik dalam bentuk bulat ataupun olahan ke dalam suatu industri pengolahan kayu harus terlebih dahulu mengurus rencana pemenuhan bahan baku industri. Hal ini diatur dalam peraturan yang telah beberapa kali mengalami perubahan atau penggantian. Terakhir kali adalah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.16/Menhut-II/2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu.


RPBBI disusun untuk dilaksanakan selama 1 tahun berjalan atau dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun RPBBI-nya. Penyusunan RPBBI berdasarkan : (a). Kapasitas izin produksi, dan; (b). Kontrak kerjasama suplai/pasokan bahan baku.


Nah, bahan baku yang dipergunakan dalam kontrak kerjasama suplai untuk menyusun RPBBI dapat berasal dari : (a). Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi, dan atau; (b). IUPHHK Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam, dan atau; (c). IUPHHK pada Hutan Tanaman Industri (HTI), dan atau; (d). IUPHHK pada Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan atau; (e). IUPHHK pada Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (HTHR), dan atau; (f). IUPHHK dalam Hutan Desa, dan atau; (g). IUPHHK Dalam Hutan Kemasyarakatan, dan atau; (h) Izin Lainnya Yang Sah (ILS) hasil hutan kayu atau Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan atau; (i) Hutan rakyat atau hutan hak, dan atau; (j). Izin penebangan / pemanfaatan kayu perkebunan.

Selain itu dapat menggunakan sumber bahan baku pendukung yang berasal dari : (a). Impor hasil hutan kayu, dan atau; (b). Hasil lelang dari rampasan, sitaan dan atau temuan hasil hutan kayu, dan atau; (c). Pemilik atau pedagang hasil hutan kayu dari asal usul yang sah, dan atau; (d). IPHHK lain dalam bentuk hasil hutan primer, barang setengah jadi atau hasil hutan olahan setengah jadi dan limbah dari proses produksi yang masih dapat diolah lagi.


Penyampaian RPBBI paling lambat tanggal 28 Pebruari tahun berjalan. Tujuan penyampaian adalah :

(a). Kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 M3 per tahun kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan dengan tembusan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan dan Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan.

(b). Kapasitas izin produksi di atas 2.000 sampai dengan 6.000 M3 per tahun kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan dengan tembusan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan.

(c). Kapasitas izin produksi di atas 6.000 M3 per tahun kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan.

Apabila RPBBI yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan penyusunan yang berdasarkan Kapasitas izin produksi dan Kontrak Kerjasama suplai bahan baku, maka IPHHK dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI.


Setiap tanggal 1 Maret tahun berjalan Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kapasitas izin produksi sesuai kewenangannya membuat daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK yang telah dan belum menyampaikan RPBBI untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan. Begitu juga dengan Direktur Jenderal akan membuat daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 M3 per tahun yang telah dan belum menyerahkan RPBBI untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.


Mengenai adanya perubahan rencana penggunaan sumber bahan baku dari RPBBI yang telah disampaikan sebelumnya, pemegang IU-IPHHK melaporkan perubahan RPBBI. Penyampaian laporan perubahan RPBBI harus diterima pejabat yang berwenang sebelum pasokan bahan baku diterima di IPHHK. dipenuhi atau sebelum bahan


Pemegang IU-IPHHK wajib menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi RPBBI meliputi : (a). Realisasi pemenuhan bahan baku; (b). Realisasi pemanfaatan atau penggunaan bahan baku serta produksi.

Demikianlah sekilas mengenai Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI), semoga dapat menjadi penambah wawasan kita semua.

No comments: