Monday, March 30, 2009

Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri

Sebelum ini kita telah membahas Industri Primer Hasil Hutan Kayu. Nah sekarang kita mencoba mengupas bagaimana perlakuan atas industri-industri yang telah ada sebelum dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 125/Kpts-II/2003.
Departemen Kehutanan kayaknya tak mau memperlakukan industri-industri yang lama sama dengan industri yang baru dimulai. Dan di sinilah tampak keadilan itu. Yang senior harus diberikan service lebih. He… He….

Servicenya seperti apa ?

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 300/Kpts-II/2003 tanggal 2 September 2003 tentang Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu telah mewadahi bagaimana industri-industri lama melanjutkan usahanya di bawah Keputusan Menteri yang baru.

Di dalamnya tertulis bahwa setiap IU IPHHK wajib melakukan pendaftaran ulang. Jenis Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang wajib didaftar ulang terdiri dari : a). IU Industri Penggergajian Kayu; b). IU Industri Veneer; c). IU Industri Kayu Lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL); dan d). IU Industri Serpih Kayu (Chipwood).

Tujuan pendaftaran ulang untuk mengetahui jumlah, sebaran, kapasitas izin produksi dan kapasitas terpasang, perizinan, kondisi operasi, dan asset dari seluruh IPHHK yang diterbitkan izinnya oleh Pejabat yang berwenang dalam rangka restrukturisasi industri kehutanan.

Pendaftaran ulang harus dilengkapi dengan : a). Copy akte pendirian perusahaan beserta perubahannya; b). Copy izin usaha industri beserta perubahannya; c). Struktur organisasi beserta jabatannya; d). Uraian tugas dari masing-masing jabatan; e). Data Karyawan.

Setelah dilakukan penilaian atas kelengkapan pendaftaran ulang, maka Pejabat Pemberi IUI mengeluarkan Keputusan Pembaharuan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.

Nah bagaimana ? Lebih cepat prosesnya kan ?
Dan ini juga yang menjadi permasalahan, karena beberapa izin yang diperbaharui IUI-nya merupakan izin-izin yang telah mati atau tidak beroperasi lagi. Padahal dalam tujuan pendaftaran ulang di atas telah jelas, atau memang tidak dijelaskan pengertian kondisi operasi. Karena sudah sewajarnya menurut saya bahwa izin yang diperbaharui adalah izin yang selama masa sebelum keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 125/Kpts-II/2003 berproduksi dan melaksanakan kewajibannya selaku industri primer hasil hutan kayu atau dulunya disebut industri pengolahan kayu hulu.

Jadi mengapa ada industri yang sudah mati diperbaharui IUI-nya ? Kedengarannya seperti membangkitkan zombie IUI saja he… he…
Kalau kita lihat dari persyaratan untuk membuat suatu industri baru, wah ….. sangatlah susah untuk dipenuhi. Apalagi bagi pemodal yang pas-pasan, tapi pingin merasakan manisnya mengolah kayu.

Mengapa susah ?
Pertama, persyaratan untuk izin prinsip salah satunya adalah Projek Proposal, yang memuat antara lain jaminan pasokan bahan baku kayu yang berkelanjutan, rencana lokasi industri, jumlah investasi, dan tenaga kerja. Untuk mendapatkan jaminan pasokan bahan baku yang berkelanjutan merupakan pekerjaan yang sangat susah. Apalagi dengan program pengurangan pemanfaatan hasil hutan kayu di dalam kawasan hutan negara oleh Departemen Kehutanan. Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dulunya berjamuran sekarang sudah bisa dihitung jumlahnya. Volume produksi kayu bulat HPH yang dulunya tak terhitung, sekarang sudah dijatah. Padahal untuk mendapatkan jaminan pasokan bahan baku yang berkelanjutan tersebut membutuhkan izin pemanfaatan hasil hutan yang masa izinnya panjang, tidak hanya satu tahun saja. Begitu juga dengan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang jumlahnya pun sekarang juga dibatasi. Produksi kayu bulat HPHTI sudah masuk ke industri mereka sendiri. Memang ada semacam program dari HPHTI untuk memasok bahan baku kayu bulat ke industri yang ada di wilayahnya, tapi volumenya pun sangat terbatas dan tidak mencukupi. Harapan terakhir hanyalah kayu hutan rakyat yang luas dan volume terbatas serta jenis kayunya tidak komersil.

Kedua, kewajiban dalam izin prinsip yakni tidak melakukan produksi komersial sampai diterbitkan Izin Usaha Industri. Bagaimana mungkin uji coba tak menghasilkan sesuatu (hasil produksi). Dengan alasan bukan untuk produksi komersil, maka jumlah produksi uji coba diperbanyak. Nanti setelah IUI keluar baru dimasukkan sebagai hasil produksi komersil. Kalau tidak ketahuan ya tidak apa-apa.

Ketiga, kewajiban dalam izin prinsip yang harus menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Seringkali pemohon IUI ingin membangun industrinya pada wilayah yang tidak layak seperti di kawasan pemukiman, di daerah aliran sungai, di wilayah yang menurut Tata Ruang diperuntukkan bagi kepentingan di luar pembangunan industri dan lain sebagainya. Nah bila hal itu terjadi, bagaimana membuatnya bisa layak ? Dua instrumenlah yang bekerja yaitu koneksi dan uang. Akibatnya biaya menjadi tinggi.

Nah kalau susah apa tidak ada yang mudah ? Cari dong ….. Ada caranya …..
Cari aja izin yang sudah mati atau kalau bisa yang ngos-ngosan, beli baru urus Izin Pembaharuannya. Ketiga kesulitan di atas pasti tidak akan dirasakan. Inilah yang sudah terjadi sekarang ini. Memanglah kalau soal akal mengakali orang Indonesia paling pintar. Saya pun terkejut ketika melihat kenyataan itu. Malahan ada yang sengaja jualan IUI. Industri yang tak beroperasi lagi, setelah diurus Izin Pembaharuannya dijual sama yang berminat.

Sebelum kita akhiri, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 300/Kpts-II/2003 ini telah dirubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 16/Menhut-II/2004 tanggal 15 Oktober 2004. Yang diubah kembali dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.28/Menhut-II/2005 tanggal7 September 2005. Lalu dirubah kembali dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.70/Menhut-II/2006 tanggal 16 Nopember 2006.

Mudah-mudahan dapat berguna bagi kita semua. Kalo kurang jelas mari kita bicarakan. See you.

No comments: