Monday, April 13, 2009

Tata Cara Penilaian Kinerja

Seperti halnya murid di sekolah, maka para pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu pun harus di evaluasi. Evaluasi atau penilaian diberikan agar dapat diketahui kinerja dari Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu. Yang tujuannya untuk menetapkan arah pengaturan dan pembinaan lebih lanjut terhadap kegiatan usaha IPHHK yang bersangkutan, guna mewujudkan industri yang efisien, produktif dan berdaya tinggi dalam kerangka pengelolaan hutan secara lestari.

Kriteria dan indikator yang dinilai telah diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 303/Kpts-II/2003 tanggal 5 September 2003 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Industri Primer Hasil Hutan Kayu, antara lain :

a. Kriteria Perizinan, dengan indikator : (1). Izin usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2). Lokasi industri sesuai dengan yang tertera dalam IUI.
b. Kriteria Pemenuhan Bahan Baku, dengan indikator : (1). Pasokan bahan baku berasal dari izin usaha yang sah; (2). Kontinyuitas bahan baku.
c. Kriteria Legalitas Bahan Baku, dengan indikator : (1). Seluruh pasokan bahan baku dilindungi dokumen yang sah; (2). Tertib penatausahaan hasil hutan.
d. Kriteria Kapasitas Terpasang dan Kapasitas Izin, dengan indikator : (1). Kapasitas terpasang sama atau tidak melebihi kapasitas izin; (2). Operasi industri sesuai dengan kapasitas produksi yang diizinkan.
e. Kriteria Efisiensi Penggunaan Bahan Baku, dengan indikator : (1). Efisiensi penggunaan bahan baku; (2). Tercapainya rendemen / recovery factor.
f. Kriteria Kesehatan Finansial, dengan indikator : (1). Tersedianya business plan; (2). Tercapainya efisiensi finasial; (3). Tercapainya kesehatan finansial.
g. Kriteria Baku Mutu Lingkungan, dengan indikator : (1). Tersedianya kajian dampak lingkungan; (2). Operasi industri tidak menimbulkan pencemaran lingkungan; (3). Tersedianya unit pengelolaan limbah.
h. Kriteria Dokumen Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri, dengan indikator : (1). Tersedianya dokumen RPBBI; (2). Kesesuaian rencana dan realisasi pemenuhan bahan baku.
i. Kriteria Pelaporan, dengan indikator : (1). Terpenuhinya kewajiban penyampaian Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) dan Laporan Mutasi Hasil Hutan Olahan (LMHHO); (2). Terpenuhinya kewajiban penyampaian laporan berkala kegiatan industri.
j. Kriteria Tenaga Kerja, dengan indikator : (1). Tersedianya Tenaga Penguji Hasil Hutan; (2). Tersedianya Kesepakatan Kerja Bersama.

Penilaian kinerja didasarkan atas data dan informasi yang diperoleh melalui kegiatan : (a). paparan kegiatan yang dilaksanakan IPHHK; dan/atau (b). evaluasi IPHHK; dan/atau (c). monitoring pelaporan IPHHK yang bersangkutan dan/atau pelaporan dan informasi dari Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten atau Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi.

Evaluasi IPHHK dilakukan paling kurang 3 tahun sekali. Hasil penilaian kinerja IPHHK digunakan sebagai salah satu bahan penetapan kebijakan pengaturan dan pembinaan terhadap IPHHK yang bersangkutan. Bentuk kebijakan pengaturan dan pembinaan terhadap IPHHK berdasarkan hasil penilaian kinerja berupa : (a). Pemberian penghargaan dan/atau insentif bagi IPHHK yang berdasarkan penilaian kinerjanya dalam peringkat Sangat Baik; (b). Keberlanjutan usaha industri bagi IPHHK yang berdasarkan penilaian kinerjanya termasuk dalam peringkat Baik dan memenuhi seluruh kriteria dan indikator Prasyarat; (c). Pengaturan penurunan kapasitas izin produksi bagi IPHHK yang berdasarkan penilaian kinerjanya termasuk dalam peringkat Cukup, Kurang dan Buruk.

Untuk sementara yang kita bahas hanya sebatas ini saja. Bilamana ada yang ingin tahu lebih jelas maka kita akan membahasnya lebih lanjut lagi. Keputusan Menteri ini juga telah mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.17/Menhut-II/2004. Perubahannya sebatas jumlah skore yang diberikan dalam penilaian kinerja dan beberapa hal lainnya, namun tidak mengubah keseluruhan Keputusan Menteri yang telah ada sebelumnya.

Sekian dan terima kasih.

No comments: