Monday, November 22, 2010

Penebangan Kayu di Wilayah Kota

Pematangsiantar merupakan wilayah kota yang memiliki udara lumayan sejuk, walaupun memang dibeberapa sudut kota terasa sangat panas. Kesejukan di Kota Pematangsiantar disebabkan masih adanya pepohonan baik di pinggir jalan, rumah masyarakat, dan di perladangan. Di tengah pun terdapat taman yang ditumbuhi oleh pepohonan yang turut membantu kesejukan wilayah sekitarnya.

Sejalan dengan kemajuan dan pembangunan di dalam wilayah, beberapa pohon yang ada di areal yang akan dibangun untuk perumahan / pertokoan atau untuk dijadikan perladangan “terpaksa” ditebang. Bahkan mengingat sudah banyak pohon di pinggir jalan yang tua, perlu dilakukan penebangan/pemangkasan baik terhadap pohonnya atau hanya sebatas cabang. Hal ini dilakukan agar pepohonan tersebut tidak mengganggu kelancaran dan keamanan pengguna jalan raya.

Pohon-pohon yang ditebang tersebut ternyata banyak dilirik oleh penjual kayu untuk diolah menjadi kayu pertukangan. Apalagi jenis kayunya sangat cocok untuk pertukangan seperti misalnya mahoni, jati putih dan lainnya. Untuk itulah dalam rangka tertib peredaran kayu Kepala Balai Pengendalian Peredaran Hasil Hutan Wilayah II Pematangsiantar berinisiatif mengusulkan stafnya yang berkualifikasi PPKBRI (Pengawas Penguji Kayu Bulat Rimba sebagai Pejabat Penerbit SKAU kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, dan telah mendapatkan pengesahan melalui Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi.

Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2007 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak, pada pasal 5 ayat :
(1) SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut dimana hasil hutan tersebut diangkut;
(2) Pejabat penerbit SKAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
(3) Dalam hal Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut berhalangan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan Pejabat Penerbit SKAU.

Seperti telah disampaikan di atas, walaupun telah terjadi penebangan pohon/cabang di wilayah. Namun mengingat belum adanya keputusan tentang penunjukan Pejabat Penerbit SKAU maka kayu hasil tebangan/pemangkasan diangkut tanpa menggunakan dokumen keterangan sahnya hasil hutan.

Inisiatif Kepala BPPHH Wilayah II mengusulkan petugas kehutanan sebagai Pejabat Penerbit SKAU disebabkan tidak adanya usulan Pejabat Penerbit SKAU dari pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Kota Pematangsiantar yang juga mengurusi bidang kehutanan ke Walikota Pematangsiantar untuk ditetapkan sebagai Pejabat Penerbit SKAU. Padahal sudah ada 5 (lima) orang lurah yang mengikuti Pelatihan Kepala Desa Tentang Tata Cara Penerbitan Dokumen SKAU yang diselenggarakan oleh Balai Pengendalian Peredaran Hasil Hutan Wilayah II Pematangsiantar untuk Tahun 2009.

Mudah-mudahan dengan telah ditetapkannya Pejabat Penerbit SKAU untuk wilayah Pematangsiantar, peredaran kayu hasil penebangan / pemangkasan di wilayah dapat ditertibkan. Selain itu perlu juga dilakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dokumen SKAU agar jangan sampai terjadi dokumen SKAU yang diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SKAU kota digunakan untuk mengangkut kayu dari wilayah luar Pematangsiantar.

No comments: